Analisis Pemahaman Nahdatul Ulama (Nu) dan Muhammadiyah Terhadap Hadis-Hadis Misoginis
Keywords:
Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Hadis-hadis misoginisAbstract
Penelitian ini menunjukkan bahwa Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah merupakan organisasi masa terbesar di Indonesia, juga memiliki pandangan satu sama lain yang berbeda tentang hadis-hadis misoginis, yakni hadis yang isinya dipahami sebagai merendahkan martabat kaum perempuan. Di mana Nahdatul Ulama (NU) dikenal sebagai ulama tradisionalis sedangkan Muhammadiyah dikenal dengan ulama modernis. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang didasarkan pada kajian kepustakaan (library research). Data penelitian yang berisi informasi-informasi tentang bagaimana antara Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memaknai dan memahami serta menjelaskan hadis-hadis misoginis yang diperoleh dari buku-buku Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang mengungkap permasalahan tersebut. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis induktif.
Downloads
References
Abdullah, Amin. (2006). Islamic Studies di Perguruan Tinggi Pendekatan Integratif-
Interkonektif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
-----------------. (1996). Studi Agama, Normativitas atau Historitas (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Arifuddin Ahmad. (2005). Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi: Refleksi Pemikiran
Pembaruan Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail cet.1, (Jakarta : Renaisans).
Ilyas, Hamim dkk.. (2005). Perempuan Tertindas? Kajian Hadis-hadis “Misoginis”, Yogyakarta:
eLSAQ & PSW UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
-----------------. (2005 ). “Rekontruksi Fiqh Ibadah Perempuan” dalam Wawan Gunawan (ed.),
Wacana Fiqh Perempuan dalam Perspektif Muhammadiyah, Yogyakarta: Majelis dan
Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas
Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Jakarta.
Ilyas, Yunahar dan M. Mas’udi. (2005). “Perempuan dalam Fiqh Munakahat: Perspektif
Muhammadiyah”, dalam Wawan Gunawan dan Evie Shofia Inayati (ed.), Wacana Fiqh
Perempuan dalam Perspektif Muhammadiyah, (Yogyakarta:MTPPI PP Muhammadiyah
Yogyakarta dan UHAMKA Jakarta).
Ismail, M. Syuhudi. (1994). Hadis yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’anil Hadis Tentang
Ajaran Islam Yang Universal, Temporal dan Lokal, (Jakarta: PT Bulan Bintang).
Khaeruman, Badri. (2004). Studi Kritis atas Hadis Kontemporer, cet. ke-1 (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya).
Maizuddin. (2008). Metodologi Pemahaman Huuadis, (Padang: Hayfa Press).
Mas’udi, Masdar F. dan Zuhairi Misrawi. (1998). Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan,
(Bandung: Mizan Media).
----------- . (1997). Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan Dialog Fiqh (Bandung: Mizan).
Menissi, Fatimah. (1994). Ratu-ratu Islam yang terlupakan (tentang The Farqotten Queens of
Islam), (Penerbit Mizan, Bandung).
----------------. (1991). Wanita di dalam Islam, Terj. Yaziar Radianti, (Bandung : Pustaka).
Miftahul Achyar Abdul Ghoni dan Hasan Mutawakkil Alallah. (2015). NU Menjawab
Problematika Umat: Keputusan Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur, Jilid I 1979-2009,
Surabaya : PW LBM NU Jawa Timur,
Mu’arif. (2002). Meruwat Muhammadiyah,(Yogyakarta: Pilar Media).
Mubarak, Jaih. (2002). Metode Ijtihad Hukum Islam, cet. ke-1, (Yogyakarta: UII Press).
Mulkhan, Abdul Munir. (2005). Masalah-Masalah Teologi dam Fiqh dalam Tarjih Muhammadiyah, cet. ke-1, (Yogyakarta: Roikhan).
----------------, Marhaenisme Muhammadiyah: Ajaran dan Pemikiran K.H. Ahmad Dahlan,...
Al-Munawwar, Agil Husain dan Abdul Mustaqim. (2001). Asbabul Wurud : Studi Kritis atas
Hadis Nabi, Pendekatan Sosio-Historis, Kontekstual cet.1, (Yogyakarta : Pustaka
Pelajar).
PP Muhammadiyah, HPT dalam Acmadi. (2012). Merajut Pemikiran Cerdas Muhammadiyah
Perspektif Sejarah, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah dan Universitas
Muhammadiyah Magelang).
al-Qardhawi, Yusuf. (1965). Pengantar Studi Hadis, terj. Agus Suyadi Raharusun dan Dede
Rodin, (Bandung : Pustaka Setia).
al-Qaththan, Manna’. (2007). Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, cet. ke-2 (Jakarta: Pustaka Al-
Kausar).
Riswani, dkk. (2012). Perempuan dalam Realitas Sosial Budaya, (Yogyakarta: KAUKABA
DIPANTARA).
Said, Imam Ghazali, (ed.), Ahkamul Fukaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,
Keputusan Muktamar, Munas
dan Konbes Nahdatul Ulama (1926-2004 M), Surabaya: Lajnah Ta’lif wan Nasyir NU
Subhan, Arif, dkk. (2003). Citra Perempuan dalam Islam Pandangan Ormas Keagamaan,
Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Suyatno, Menggugat Hadis Misogynist (Sebuah Upaya Membebaskan Posisi Kaum Hawa), (Muwazah, 2009), Vol. I No. I
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Melia Novera
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.